1. Korupsi di Indonesia
a. Pengertian Korupsi
Secara harfiah
korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika
membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu
karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk,
jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan
kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya.
Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa
sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
2.
Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang
dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk
kepentingan pribadi).
b. Ciri-ciri Korupsi
(a) suatu
pengkhianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan
pemerintah, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk
kepentingan khusus, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan
di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak
perlu, (e) melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, (f) adanya
kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, (g)
terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan
yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, (h) adanya usaha untuk
menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i)
menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan
korupsi.
c. Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia
Masalah
korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media
massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit
untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah
suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan.
Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di
Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat
ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
Di
era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan
pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan
kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama
menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam
memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi
jika dapat dikoordinasikan secara baik.
Penyebab terjadinya
korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya
penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan
gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya
malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek
jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum,
dan kurangnya pengawasan hukum.
Dalam upaya pemberantasan korupsi,
diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak
hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan
untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia
Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu
langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di
Indonesia.
Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah
oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi
hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan
tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan
perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan
yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa
oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk mencapai tujuan
pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik
dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus
mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya
demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang
tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat
diminimalisir.
Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara
Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka
dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih
kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli
pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di
Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil
rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi
dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak
pidana korupsi.
d. Dampak korupsi
Berkaitan dengan dampak
yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua
konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses
demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi
mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik
terhadap proses politik melalui politik uang;
b. Korupsi mendistorsi
pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya
akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi
hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
d.
Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum
bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga
menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak
e. Solusi terbaik memberantas korupsi
1.
Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan
indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.
Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap
pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot,
Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang
diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
3. Melaksanakan
dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan
penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan
aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
4. Melaksanakan
Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan memberikan atau membuat
mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada kepada Masyarakat, dan
pengawasan fungsional lebih independent.
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Kamis, 28 Maret 2013
Kamis, 21 Maret 2013
GO GREEN INDONESIA
Sering kita mengeluh akan panasnya cuaca hari ini. Perubahan iklim
/cuaca yang semakin ekstrim ini terjadi akibat adanya pemanasan global
(global warming). Pemanasan global adalah adanya proses peningkatan suhu
rata-rata atmosfer, laut, dan daratan bumi. Bicara masalah pemanasan
global, kita pasti akan terbayang gambaran-gambaran negatif akibat
global warming.
Pernahkah Anda mendengar ungkapan : “Bumi ini memiliki musuh yang luar biasa hebatnya, yaitu manusia”. Memang benar adanya manusia adalah musuh bumi setelah kita lihat dengan seksama gaya hidup manusia beserta dampak yang ditimbulkan dari ulah tersebut.
Bukankah bumi ini merupakan titipan dari anak
cucu kita? Titipan yang seharusnya dijaga kelestariannya, bukan malah
merusak dan menghancurkannya. Maukah kita disebut sebagai musuh terbesar
bumi? Tentunya tidak. Marilah bersama-sama berpartisipasi dan berusaha
keras untuk menjaga bumi ini dai kehancuran sebagai wujud tanggung
jawab kita akan Tuhan beserta generasi penerus kita.
Stop Global Warming, Go Green Indonesia. Go Green Indonesia adalah upaya kita dalam menciptakan negeri yang hijau yang bertujuan melestarikan dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua makhluk.
Tiga hal pokok yang menjadi dasar dalam gerakan “Go Green Indonesia” adalah :
Setelah memahami 3 hal pokok yang menjadi dasar
gerakan Go Green Indonesia selanjutnya kita harus menerapkannya di dalam
kehidupan kita. Kita dapat memulainya dari diri sendiri dan dari
lingkungan rumah.Stop Global Warming, Go Green Indonesia. Go Green Indonesia adalah upaya kita dalam menciptakan negeri yang hijau yang bertujuan melestarikan dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua makhluk.
Tiga hal pokok yang menjadi dasar dalam gerakan “Go Green Indonesia” adalah :
- ReduceReduce adalah upaya penghematan dan selektif dalam pemanfaatan sumber daya energi.
- Reuse
Reuse adalah upaya pemanfaatan kembali sumber energi / pemanfaatan kembali peralatan-peralatan yang masih layak digunakan. - Recycle
Recycle adalah upaya daur ulang limbah. Mengubah barang bekas menjadi produk lain yang berguna bagi masyarakat dan lingkungan.
Caranya :
- Buanglah sampah pada tempatnya. Pisahkan antara sampah organic dan un-organic.
- Daur ulang sampah.
- Mengurangi pemakaian kantong plastik atau benda apapun yg sulit untuk mengurai.
- Menjadi vegetarian.
- Kurangi menggunakan kendaraan pribadi karena dapat menambah polusi udara.
- Hemat energi listrik, air dan BBM.
- Gunakan lampu hemat energi.
- Mengurangi kebiasaan merokok. Akan lebih baik jika menghentikan kebiasaan ini.
- Tanamlah pohon disekitar rumah.
- Melakukan reboisasi atau apapun yang bisa menambah pohon di bumi.
Dengan memulai membiasakan Go Green di rumah, kita akan terbiasa pula melakukannya di sekolah, kampus dan kantor. Dengan gerakan Go Green, suatu saat kelak kita akan berteriak kepada anak cucu kita dan berucap “Kuberikan warisan terbaik dan termahal yang pernah ada, yaitu bumi yang hijau dan lestari". Bertindaklah sebelum terlambat.
Selasa, 19 Maret 2013
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional, kita sering mendengar
dan membicarakannya, atau bahkan mengkritiknya. Tapi apa sebenarnya dan
bagaimana keadaannya belum tentu setiap orang memahami dengan benar.
Artikel ini dimaksudkan untuk sedikit memberikan pemahaman dasar tentang
sistem kependidikan nasional kita, dasarnya apa, strata, tingkat, dan
jalurnya seperti apa, ruang lingkup serta tujuannya bagaimana.
Secara definitif, fungsi dan tujuan pendidikan nasional Republik Indonesia adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tingkat Pendidikan Dasar merupakan program pendidikan nasional di Indonesia yang melandasi jenjang menengah. Dalam menunjang terselenggaranya kependidikan dasar, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam hal ini pemerintah juga mempunyai tanggungjawab dalam hal pengelolaan, pembangunan, pengadaan, dan pembinaan. Pemerintah melalui kementerian (kemdiknas), dapat juga menjadi partner akademik yang baik dengan memberikan penghargaan, beasiswa prestasi, dll.
Bentuk dan jenjang kependidikan sekolah terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtida’iyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah adalah tingkat lanjutan dari pendidikan nasional dasar, yang terdiri atas menengah umum dan kejuruan, artinya, lulusan sekolah / tingkat dasar (SD dan SMP) akan dilanjutkan dengan tingkat menengah. Adapun bentuknya, sebagaimana yang telah umum disekeliling kita, yakni;
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi, sebagaimana namanya, adalah tingkat keilmuan lanjut dari tingkat menengah. Mencakup program diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam, diantaranya adalah; akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas. Sebagai jenjang tinggi, PT berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi juga dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Selain program pendidikan nasional diatas, ada jenjang yang tidak termasuk dalam urutan jenjang formal, yakni nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Pendidikan nonformal atau terkadang disebut dengan jalur luar sekolah, diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Hal ini berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Yakni merupakan pendidikan yang diarahkan untuk menanamkan kompetensi tertentu secara khusus, membentuk tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan khusus sesuai dengan kurikulum dan rencana seerta satuan pendidikan yang bersangkutan oleh masing-masing penyelenggara.
Ada beberapa bentuk dan jenis pendidikan nasional nonformal, diantaranya adalah kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pendidikan non formal dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Program Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan atau juga adalah jalur pendidikan luar sekolah, berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil jalur ini dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Selain beberapa bentuk pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal diatas, ada juga bentuk pendidikan lain yang akan dijelaskan secara definitif. Bentuk-bentuk pendidikan tersebut adalah;
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adalah program yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan/atau informal. Jalur formalnya adalah TK dan RA atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk non formalnya adalah Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat. Dalam bentuk informal, adalah pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan (sumber daya manusia ) dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen dan dapat diselenggarakan baik melalui jalur formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan dapat berbentuk diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus adalah program bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Program layanan khusus adalah program bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Sekolah merupakan salah satu wahana pendidikan untuk jenjang dasar dan menengah. Sebagai wahana yang menunjang terselenggaranya sistem pendidikan nasional, sumber daya manusia yang ada didalamnya juga sangat diperhitungkan, karena itulah mengapa seorang guru sebagai sumber daya pendidikan profesional juga dituntut untuk mempunyai semangat tinggi dalam mendukung tercapainya keberlangsungan kependidikan kita, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan peraturan-peraturan. Beasiswa belajar lanjutan yang diperuntukkan bagi guru berprestasi akan sangat mendukung pengembangan profesionalisme pendidikan. Sehingga kompetensi dasar yang dibutuhkan dan kompetensi yang lain juga dimiliki guru. Guru tidak lagi hanya mengacu pada satu teknik dan metode belajar mengajar, tapi diperluas dengan berbagai kemampuan ajar sesuai dengan konteks dan perkembangan zaman.
Sebagai cerminan dari pancasila dan undang-undang dasar 1945, pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan nasional, melalui beasiswa siswa miskin dalam berbagai kebijakan juga diharapkan dapat mengakomodasi mereka yang mungkin tidak mampu ikut dan terlibat dalam satuan dan kegiatan pendidikan. Warga negara yang memiliki kemampuan lebih juga sangat membantu dengan menyisihkan sebagian yang dimilikinya untuk memajukan keilmuan yang berjenjang dan bersinambungan, baik dengan membangun sekolah, membuat program kependidikan khusus, kegiatan, kursus, atau lomba-lomba tertentu yang meningkatkan mutu keilmuan masyarakat.
Masyarakat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang, adalah mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk menikmati penyelenggaraan pendidikan secara nasional. Ketentuan sebagaimana telah diatur oleh pemerintah melalui menteri pendidikan nasional, tentunya harus sejalan dengan UUD 45 dan kebutuhan masyarakat dalam bidang keilmuan. Penyelenggaraan kegiatan bidang pendidikan oleh anggota masyarakat dalam kegiatan belajar-mengajar adalah bentuk sinergi untuk memajukan sistem dan tujuan pendidikan nasional Indonesia, sehingga angka kebutuhan dasar dibidang pendidikan dapat semakin ditekan. Hal itu akan sejalan dengan keinginan pemerintah dan masyarakat pada umumnya untuk menciptakan program-program nasional yang peka terhadap perkembangan.
Ketentuan tentang sistem pendidikan nasional yang berlaku, selalu mengikuti perkembangan dan perubahan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini pun mengacu pada kebutuhan-kebutuhan tertentu baik dari para analis dan kritikus maupun berasal dari pemerintah. Dalam menunjang pengembangan yang lebih baik, sumberdaya yang ada dalam pemerintahan maupun masyarakat sendiri harus selalu mencari pengembangan dan motivasi dibidang keilmuan secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga tercipta tatanan program pendidikan nasional yang memadai, baik saat ini maupun masa depan.
Secara definitif, fungsi dan tujuan pendidikan nasional Republik Indonesia adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jalur Pendidikan Nasional
Jalur pendidikan nasional adalah meliputi, dasar, menengah, tinggi, dan nonformal.Tingkat Pendidikan Dasar merupakan program pendidikan nasional di Indonesia yang melandasi jenjang menengah. Dalam menunjang terselenggaranya kependidikan dasar, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam hal ini pemerintah juga mempunyai tanggungjawab dalam hal pengelolaan, pembangunan, pengadaan, dan pembinaan. Pemerintah melalui kementerian (kemdiknas), dapat juga menjadi partner akademik yang baik dengan memberikan penghargaan, beasiswa prestasi, dll.
Bentuk dan jenjang kependidikan sekolah terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtida’iyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah adalah tingkat lanjutan dari pendidikan nasional dasar, yang terdiri atas menengah umum dan kejuruan, artinya, lulusan sekolah / tingkat dasar (SD dan SMP) akan dilanjutkan dengan tingkat menengah. Adapun bentuknya, sebagaimana yang telah umum disekeliling kita, yakni;
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi, sebagaimana namanya, adalah tingkat keilmuan lanjut dari tingkat menengah. Mencakup program diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam, diantaranya adalah; akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas. Sebagai jenjang tinggi, PT berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi juga dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Selain program pendidikan nasional diatas, ada jenjang yang tidak termasuk dalam urutan jenjang formal, yakni nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Pendidikan nonformal atau terkadang disebut dengan jalur luar sekolah, diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Hal ini berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Yakni merupakan pendidikan yang diarahkan untuk menanamkan kompetensi tertentu secara khusus, membentuk tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan khusus sesuai dengan kurikulum dan rencana seerta satuan pendidikan yang bersangkutan oleh masing-masing penyelenggara.
Ada beberapa bentuk dan jenis pendidikan nasional nonformal, diantaranya adalah kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pendidikan non formal dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Program Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan Informal adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan atau juga adalah jalur pendidikan luar sekolah, berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil jalur ini dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Selain beberapa bentuk pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal diatas, ada juga bentuk pendidikan lain yang akan dijelaskan secara definitif. Bentuk-bentuk pendidikan tersebut adalah;
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adalah program yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan/atau informal. Jalur formalnya adalah TK dan RA atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk non formalnya adalah Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat. Dalam bentuk informal, adalah pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan (sumber daya manusia ) dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen dan dapat diselenggarakan baik melalui jalur formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan dapat berbentuk diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus adalah program bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Program layanan khusus adalah program bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Sistem Pendidikan Nasional dan Masalah yang Dihadapi
Hal-hal di atas adalah bentuk-bentuk, jalur dan strata pendidikan nasional kita. Adapun kewajiban dan peraturan lainya juga telah diatur oleh pemerintah. Mengenai pengumuman penerimaan siswa ataupun mahasiswa baru, pada tiap-tiap jenjang, pemerintah juga telah menerapkan sistem tahun ajaran. Dalam bidang-bidang yang lain, seperti metode pengajaran, teknik mengajar, lomba-lomba, atau pengumuman yang lain berkembang sesuai dengan metode pembelajaran serta kurikulum dasar yang telah ditetapkan pemerintah. Khusus untuk masalah Ujian Nasional, sampai saat ini, memang penuh dengan pro dan kontra. Ujian nasional oleh sebagian orang dianggap sebagai kegiatan yang kurang arif dalam menentukan penilaian terhadap siswa. Namun disatu sisi, pemerintah juga membutuhkan standar tertentu untuk melakukan pengukuran. Dalam hal ini, masih dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk membahas ujian nasional. Munculnya kurikulum KTSP dan masalah ujian nasional, tingginya standar penilaian, serta pembagian prosentase penilaian dari pemerintah dan sekolah secara mandiri, adalah isu yang paling signifikan saat ini, karena memunculkan banyak masalah baik bagi siswa maupun sekolah.Sekolah merupakan salah satu wahana pendidikan untuk jenjang dasar dan menengah. Sebagai wahana yang menunjang terselenggaranya sistem pendidikan nasional, sumber daya manusia yang ada didalamnya juga sangat diperhitungkan, karena itulah mengapa seorang guru sebagai sumber daya pendidikan profesional juga dituntut untuk mempunyai semangat tinggi dalam mendukung tercapainya keberlangsungan kependidikan kita, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan peraturan-peraturan. Beasiswa belajar lanjutan yang diperuntukkan bagi guru berprestasi akan sangat mendukung pengembangan profesionalisme pendidikan. Sehingga kompetensi dasar yang dibutuhkan dan kompetensi yang lain juga dimiliki guru. Guru tidak lagi hanya mengacu pada satu teknik dan metode belajar mengajar, tapi diperluas dengan berbagai kemampuan ajar sesuai dengan konteks dan perkembangan zaman.
Sebagai cerminan dari pancasila dan undang-undang dasar 1945, pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan nasional, melalui beasiswa siswa miskin dalam berbagai kebijakan juga diharapkan dapat mengakomodasi mereka yang mungkin tidak mampu ikut dan terlibat dalam satuan dan kegiatan pendidikan. Warga negara yang memiliki kemampuan lebih juga sangat membantu dengan menyisihkan sebagian yang dimilikinya untuk memajukan keilmuan yang berjenjang dan bersinambungan, baik dengan membangun sekolah, membuat program kependidikan khusus, kegiatan, kursus, atau lomba-lomba tertentu yang meningkatkan mutu keilmuan masyarakat.
Masyarakat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang, adalah mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk menikmati penyelenggaraan pendidikan secara nasional. Ketentuan sebagaimana telah diatur oleh pemerintah melalui menteri pendidikan nasional, tentunya harus sejalan dengan UUD 45 dan kebutuhan masyarakat dalam bidang keilmuan. Penyelenggaraan kegiatan bidang pendidikan oleh anggota masyarakat dalam kegiatan belajar-mengajar adalah bentuk sinergi untuk memajukan sistem dan tujuan pendidikan nasional Indonesia, sehingga angka kebutuhan dasar dibidang pendidikan dapat semakin ditekan. Hal itu akan sejalan dengan keinginan pemerintah dan masyarakat pada umumnya untuk menciptakan program-program nasional yang peka terhadap perkembangan.
Ketentuan tentang sistem pendidikan nasional yang berlaku, selalu mengikuti perkembangan dan perubahan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini pun mengacu pada kebutuhan-kebutuhan tertentu baik dari para analis dan kritikus maupun berasal dari pemerintah. Dalam menunjang pengembangan yang lebih baik, sumberdaya yang ada dalam pemerintahan maupun masyarakat sendiri harus selalu mencari pengembangan dan motivasi dibidang keilmuan secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga tercipta tatanan program pendidikan nasional yang memadai, baik saat ini maupun masa depan.
Langganan:
Postingan (Atom)


